Guru Honorer, Masihkah Optimis?

Mimpi paling indah bagi guru honorer adalah ditetapkan oleh pemerintah menjadi guru yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berstatus PNS. Bila bukan menjadi panggilan jiwa, menjadi guru honorer itu berat. Menanti honor 3 bulan sekali karena jadwalnya berbarengan dengan pencairan dana BOS, sering dianaktirikan oleh Kepala Sekolah dan ditempatkan pada kasta terbawah di satuan pendidikan. Padahal kinerja, tanggung jawab dan kontribusinya teramat besar bagi kemajuan sekolah.

Jumlah guru honorer di tanah air masih terbilang tinggi, hampir disetiap sekolah negeri dipastikan ada guru honorernya, terlebih di sekolah yang dikelola oleh yayasan, nyaris 100 persen tenaga pendidiknya berstatus honorer. Saat ini jumlah guru secara nasional 3,017 juta orang meliputi guru PNS dan guru honorer. Separuh dari jumlah guru tersebut berstataus honorer. Dan Indonesia saat ini membutuhkan 988.133 guru PNS, karena guru PNS yang sudah memasuki usia pensiun telah mencapai 295.779 guru.
Guru Honorer, Masihkah Optimis?
Beberapa Guru Yang Sedang Beraktifitas

Belum lagi ditambah data guru dari Kementerian Agama yang jumlahnya mencapai 2.378.566 orang. Jumlah ini tersebar ke beberapa tingkat satuan pendidikan, mulai dari Roudhotul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Guru PAI, Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Al-quran. Hanya sekira 10 persen saja dari jumlah guru tersebut yang berstatus PNS, selebihnya guru Honorer.

Adanya kesimpangsiuran di publik tentang definisi tenaga honorer menjadi bahan perdebatan sengit, pemerintah menganggap persoalan tenaga honorer K2 (kategori 2) telah selesai karena mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 dan PP Nomor 56 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa tenaga honorer merupakan honorer yang bekerja setahun setelah 31 desember 2005. Padahal jumlah honorer K2 saja masih ribuan.

Pada saat rekrutmen penerimaan CPNS tahun 2018, ada 13.345 honorer K2 yang berhak mendaftar, namun 4.582 honorer K2 gagal daftar disebabkan terkendala administrasi, ijazah, dan usia yang mensyaratkan maksimum 35 tahun. Dapat dibayangkan berapa lagi yang tersisa setelah seleksi yang rumit dan panjang itu dilalui, mulai dari seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, praktik kerja dan wawancara.

Aksi demo dan protes dari guru honorer tak terbendung, mereka mendatangi kantor Bupati, Wali Kota, Gubernur dan anggota legislatif. Mereka menagih janji sekaligus minta keadilan, berpuluh tahun mengabdi untuk mencerdaskan negeri namun tak ada perhatian sama sekali. Isak tangis dan air mata tumpah seketika, kata-kata halus hingga kasar keluar tak terasa. Dan pada 30 Oktober 2018 puncak aksi demo besar-besaran terpaksa dilakukan. Ribuan guru honorer dari berbagai daerah mendatangi Jakarta untuk mengetuk nurani pemerintah agar mau membaca kepedihan dan derita sang pahlawan tanpa tanda jasa. 

Pemerintah pusat merespon tuntutan guru honorer dengan diterbitkannya PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). Pemerintah menyadari bahwa masih banyak tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Skema PPPK ini diyakini dapat menyelesaikan persoalan tenaga honorer karena batas usia pelamar yang lebih fleksibel. Dalam skema ini batas usia pelamar paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun.

Alih-alih Pola PPPK menjadi pintu penyelesaian masalah tenaga honorer, namun bila dianalisis, para guru honorer yang mengikuti proses seleksi akan merasa kewalahan bersaing dengan tenaga muda yang usianya berkisar 20 tahunan, sementara guru-guru honorer telah berusia kepala 4 atau 5. Ini artinya para guru honorer memiliki peluang sangat kecil untuk bisa tembus seleksi.

Seandainya saja pemerintah mau memberikan prioritas atau kekhususan kepada para guru honorer untuk bisa diterima pada seleksi PPPK, tentu akan lebih membahagiakan. Terlebih bagi mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun. Bila tidak ada perlakuan khusus maka dapat dipastikan para guru honorer akan lebih meradang, karena secara perlahan mereka akan tergeser bahkan punah, tergantikan posisinya oleh guru yang memperoleh SK resmi dari pemerintah.

Penulis pernah melakukan pengamatan sederhana kepada sejumlah sekolah dan madrasah yang berprestasi di bidang non akademik, terutama bidang ekstrakurikuler. Sebagaian besar sekolah dan madrasah tersebut memiliki pelatih dan pembina dari kalangan guru honorer yang ulet dan tangguh. Merekalah yang telah mengharumkan dan membesarkan sekolah itu. Potensi, inisiatif, kreasi dan inovasi mereka patut diapresiasi lebih nyata. 

Tidak ada salahnya bila kemudian para guru honorer yang telah banyak menorehkan prestasi gemilang dari berbagai bidang, diberikan kemudahan dan jalur khusus meraih tiket menjadi guru PNS. Seperti halnya kemudahan-kemudahan yang ditawarkan kepada para atlit peraih medali emas dalam event internasional.

Dari sisi mental, guru honorer lebih teruji keikhlasan dan kesabarannya. Meski pembayaran honor mereka seringkali telat. Tingkat kesehjateraan mereka kadang kalah jauh dengan pedagang kantin sekolah, namun mereka tetap menikmati dan bahagia. Bahkan dalam segala keterbatasannya, mereka sanggup mempersembahkan pengabdian terbaiknya, menghantarkan para peserta didik meraih prestasi dan ikut mengharumkan sekolah. 

Anggaran negara yang amat besar, tidak seharusnya tumpah untuk kepentingan infrastruktur semata. Kesejahteraan para guru seharusnya lebih mendapatkan perhatian besar, karena mereka adalah pejuang pembangunan yang sesungguhnya. Negara sejatinya hadir untuk realisasikan mimpi indah guru honorer. Namun demikian, bangun rasa bangga terhadap profesi, dan tetap optimis. (*)

0 Comments